π Pertanyaan Untuk Pph Pasal 23
Penyesuaian PPh Final atas Jasa Konstruksi. Hingga saat ini, mekanisme PPh Final masih diterapkan untuk jasa konstruksi. Namun, merujuk Pasal 10D PP-9/2022, penghasilan jasa konstruksi dapat dikenakan pajak dengan mekanisme non-final. PPh dapat dikenakan berdasarkan ketentuan umum pada Pasal 17 UU PPh. Penerapan mekanisme umum dapat diterapkan
masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan., Penggolongan jenis barang modal ini ditetapkan berdasarkan ketentuanPasal 11 UU PPh - 1984(Pasal 5 KMK-1169/KMK.01/1991)
Mata kuliah SPPP ini diajarkan dengan tujuan agar peserta didik mampu mengaplikasikan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan terhadap WP dalam bentuk kemampuan menghitung dan mengisi SPT Masa Pemotongan dan Pemungutan Pajak (PPh Pasal 21/26, 22, 23/26, 15 dan 4 (2)). Proses pembelajaran akan dilakukan dengan metode Student Center Active
Tarif PPh Pasal 22 atas hasil produksi migas; Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian bahan untuk industri; Tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen atas impor komoditas; Tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen atas ekspor komoditas tambang; Tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen atas penjualan kendaraan bermotor; Tarif PPh 22 barang mewah
PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modeled (dividen, bunga, royalti), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yangu dipotong dalam PPh Pasal 21. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 23, berikut adalah beberapa
Secara eksplisiy, jasa tersebut juga tidak termasuk di dalam objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008. Dengan demikian, jasa tersebut sebagaimana dsampaikan rekan begawanβ¦, bukan objek pemotongan, dalam hal ini PPh 23. Namun demikian, bila transaksi dilaksanakan dengan bendaharawan pemerintah, hal-hal
Hallo Hasnah, saya ijin menjawab pertanyaan anda. Menurut informasi yang saya dapatkan tentang pihak-pihak yang berwenang dalam melakukan pemotongan PPh pasal 23 adalah Badan Pemerintah, Subjek pajak badan dalam negeri, Penyelenggaraan kegiatan, badan usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak
Singkat saja, PT B setiap bulan menagih kepada PT C, tagihan yang terdiri atas service charge, listrik, air dan biaya administrasi. Keseluruhan tagihan tersebut dikenakan PPN. Untuk listrik dan air ada detail pemakaian sebulan yang di print out oleh PT B. Untuk service charge, PT C (kami) memotong 2% PPh 23. Untuk ini sudah ada surat dari KPP
Berapakah PPh pasal 23 yang terutang untuk dua orang Tahunan dengan hasil disepakati dan diumumkan pemberian deviden kepada pemegang saham. Pemberitahuan di media masa tanggal 19 Maret 2010, Cum dividen tanggal 25 Maret 2010, Ex dividen tanggal 26 Maret 2010, Recording date tanggal 5 April 2010 sedangkan pembayaran dividen baru dilaksanakan
PPh 25 yang terutang = (Rp 280.000.000 β Rp 160.000 β Rp 4.840.000) : 12 = Rp 22.916.666. Maka PT B harus membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp 22.916.666. Pembayaran PPh Pasal 25 ini pada saat penyampaian SPT Tahunan. Jika PT B menyampaikan SPT Tahunan bulan mei maka pembayaran PPh Pasal 25 dimulai pada bulan mei pada saat penyampaian SPT tersebut.
Bangunan 06-Juli-06 400.000 Permanen Kelompok I 10-Des-07 60.000 β’ Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus β’ Persediaan akhir dinilai dengan metode LIFO, sedangkan apabila dinilai dengan metode FIFO sebesar Rp. 700.000.000 β’ Membayar PPh pasal 22 sebesar (1.5% x Rp. 200.000.000) = Rp. 3.000.000 β’ Membayar PPh pasal 23 sebesar
18 May 2011 at 4:25 pm. Pasal 7. (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk
P94pX.
pertanyaan untuk pph pasal 23